Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) merupakan sebuah aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).
Aplikasi SRIKANDI adalah kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang hadir untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan transparan.
Untuk Kabupaten Ende mulai memperkenalkan penggunaan Aplikasi Srikandi dengan digelarnya Bimtek Aplikasi Srikandi oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Ende bagi operator akun Srikandi dari OPD yang berlangsung di Aula Garuda Kantor Bupati, Kamis (28/11-2024).
Pj Bupati Ende Dr.dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, MMR dalam arahannya mengatakan dengan penggunaan Aplikasi Srikandi bukan hanya surat yang diarsip secara digital tapi juga termasuk disposisinya. Srikandi juga mempermudah pimpinan berikan disposisi secara jelas sehingga langsung dapat dieksekusi, walau sedang tidak berada ditempat.
Selain itu, menurut Pj Bupati dengan Aplikasi Srikandi dapat mengurangi penggunaan pemakaian kertas.
Dengan adanya Bimtek Aplikasi SRIKANDI V3 diharapkan agar Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dapat berjalan, arsip-arsip penting dapat terjaga, mudah diakses dan lebih aman.
(dENsy/Kominfo)