Profil Dinas
A. VISI, MISI DAN NILAI ORGANISASI
- Visi dan Misi Organisasi
a. Visi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Kabupaten Ende
Visi dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende adalah terwujudnya insan koperasi dan UKM yang berkualitas berdasarkan karakteristik masyarakat Kabupaten Ende dengan membangun dari desa dan kelurahan menuju masyarakat yang mandiri, sejahtera dan berkeadilan.
Makna visi tersebut adalah:
- Insan koperasi dan UMKM adalah masyarakat sebagai anggota koperasi dan pelaku usaha baik perorangan maupun kelompok. Koperasi Berkualitas adalah Koperasi yang merupakan badan usaha aktif dan memiliki keterkaitan serta partisipasi anggota dengan kinerja usaha yang semakin sehat sesuai pemeringkatan.
- Ende Lio Sare Pawe adalah masyarakat Ende yang sejahtera lahir dan bathin.
b. Misi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Kabupaten Ende
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende melaksanakan 3 (tiga) misi untuk mencapai visi Kabupaten Ende sesuai dengan tigas pokok dan fungsinya sebagai berikut:
- Meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi sesuai jati diri koperasi. Makna misi pertama adalah Dinas wajib melakukan pembinaan untuk menguatkan jati diri koperasi bagi pengurus dan pengawas dalam membangun manajemen koperasi menuju tata laksana koperasi yang baik (good cooperative goverenance) sebab kunci sukses koperasi adalah pada pemahaman dan penanaman jati diri koperasi untuk mewujudkan asas kelekuargaan dan gotong royong pada koperasi sambil mengikuti perkembangan era ekonomi kompetitif revolusi industri 4.0 dengan mulai menggunakan sistem yang lebih modern dan inovatif terhadap tata laksana dan pelayanan koperasi.
- Meningkatkan produktivitas usaha dan daya saing UKM. Makna misi kedua adalah Dinas wajib mendukung peningkatan produktivitas dan daya saing UMKM dengan cara memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil menengah melalui pembinaan dan pemberian fasilitas.
- Meningkatkan pemberdayaan koperasi, Pra koperasi dan UKM. Makna misi ketiga adalah Dinas wajib melakukan sosialisai, pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan serta kemitraan usaha untuk membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya bagi pengurus dan anggota koperasi serta UKM, penciptaan iklim usaha, dan menjamin kepastian usaha serta pengembangan sistem pendukung bagi koperasi dan UKM.
- Meningkatkan profesionalisme aparatur, perangkat organisasi koperasi dan pelaku UKM. Makna misi keempat adalah menyelesaikan tugas dengan baik, tuntas dan mengutamakan kompetensi (keahlian) dalam bidang pembangunan Koperasi dan UKM.
- Nilai Organisasi
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Ende memiliki nilai-nilai organisasi antara lain kualitas, produktifitas, pemberdayaan dan profesionalisme.
B. STRUKTUR ORGANISASI
Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Ende, maka susunan organisasi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Kabupaten Ende adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretariat;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
- Sub Bagian Keuangan.
- Sub Bagian Program, Data dan Evaluasi.
c. Bidang Perijinan dan Kelembagaan;
- Seksi Kelembagaan.
- Seksi Perijinan.
- Seksi Monitoring, Evaluasi, Pelaporan dan Data Koperasi.
d. Bidang Pemberdayaan Koperasi;
- Seksi Fasilitas Usaha Koperasi.
- Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Koperasi.
- Seksi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi.
e. Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro;
- Seksi Fasilitasi Usaha Mikro.
- Seksi Pengembangan, Penguatan dan Perlindungan Usaha Mikro.
- Seksi Peningkatan Kualitas Kewirausahaan.
f. Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
- Seksi Penilaian Kesehatan Koperasi.
- Seksi Pemeriksaan Kelembagaan dan Usaha Koperasi.
- Seksi Penerapan Peraturan dan Sanksi.
Gambar 2.1 Bagan Struktur Organisasi
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende.
C. GAMBARAN UNIT KERJA
Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Mengah Kabupaten Ende adalah unsur pendukung tugas Bupati Ende yang menpunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas Pokok Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende
Pelaksanaan tugas urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil Menengah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Fungsi Pokok Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende
- Perumusan kebijakan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pelaksanaan kebijakan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Pelaksanaan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha kecil menengah.
- Penyelengaaran administrasi dinas.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait tugas dan fungsinya.
Fungsi pokok Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende ini diselenggarakan oleh :
- Kepala Dinas
- Sekretariat
- Bidang Perijinan dan Kelembagaan
- Bidang Pemberdayaan Koperasi
- Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro
- Bidang Pengawasan dan Pemeriksaan
- Jumlah Personil
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Ende didukung oleh sumber daya manusia sebanyak 84 orang yang terdiri atas 27 Pegawai Negeri Sipil, 4 Calon Pegawai Negeri Sipil, Penyuluh Koperasi 3, Pendamping Koperasi 43, Pendamping Dak 2, Tenaga Teknis Lainnya 3, Cleaning Service 1 dan Penjaga Malam 1.